Rabu, 26 Februari 2014



Festival Anak Shaleh se Sumatera Selatan bersama DPD LDII KOTA LUBUKLINGGAU
Guna mencetak Generasi pemuda yang ber Akhlaqul karimah,Fakih dan Mandiri Serta Berbakti kepada kedua orang tua.


Festival Anak Shaleh se Sumatera Selatan bersama DPD LDII KOTA LUBUKLINGGAU
Guna mencetak Generasi pemuda yang ber Akhlaqul karimah,Fakih dan Mandiri Serta Berbakti kepada kedua orang tua.



Pengajian umum bersama DPD LDII KOTA LUBUKLINGGAU,dalam rangka meningkatkan Keilmuan,mencerdaskan Anak Bangsa hingga kelak bisa menjadi Anak-anak yang shaleh dan shalehat berguna untuk Agama Bangsa dan Tanah Air Indonesia.


Selasa, 07 Mei 2013

BUKU PEDOMAN IBADAH WARGA LDII

Buku pedoman ibadah LDII adalah Al-Qur’an dan Al-Hadits. Rosulullah SAW bersabda “Telah aku tinggalkan kepada kalian dua perkara, kalian tidak akan sesat selama berpegang pada keduanya, yaitu Kitabulloh (Al-Qur’an) dan Sunnah Nabi-Nya”.  Mengenai Al-Hadits, LDII menggunakan semua kitab Hadits, Shohih Al-Bukhori, Shohih Muslim, Sunan Abu Dawud, Sunan At-Tirmidzi, Sunan An-Nasai, dan Sunan Ibnu Majah.dan masih banyak lagi hadits2 yang lain sebagai rujukan warga LDII dalam beribadah kepada Alloh.
Sangat tidak benar apabila warga LDII di katakan ''LDII BERPEDOMAN PADA KITAB KARANGAN''
Dalam sistem pengajian LDII membuka lebar bagi warga manapun yang ingin menambah ilmu agama dengan mengaji Quran dan Hadits,karena itulah sebagai dasar pedoman kita umat muslim Berpegang pada Al quran dan Sunnah.
Bagi para saudara muslim yang ingin mengaji ilmu Quran Hadts silahkan mendatangi tempat-tempat pengajian LDII. 

MUI DAN LDII AJAK PERANGI TERORISME

Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan DPP Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) meminta masyarakat untuk tidak terprovokasi aksi terorisme yang mengatasnamakan agama dengan alasan membela kasus kalangan Muslim tertentu.
Ketua MUI Slamet Effendi Yusuf mengatakan apapun tindakan kekerasan yang memakan korban jiwa tidak dibenarkan atas nama agama dan negara. Oleh karena itu, MUI menilai apa yang dilakukan para pelaku teror dengan dalih membela kaum Muslim di negara lain sudah melanggar aturan yang ada.
“Kami menyesalkan apa yang telah dilakukan para pelaku teror ini, apalagi korbannya juga umat Muslim itu sendiri. Masalah umat Islam Rohingya yang menjadi alasan mereka tentunya harus bisa dipisahkan karena masalah itu sudah ada yang menangani bahkan Indonesia telah mengurus khusus Bapak Jusuf Kalla untuk menyelesaikannya. Saya kira itu sudah cukup,” katanya disela-sela acara siraturahmi dengan seluruh umat Islam di DKI di kantor DPP LDII Jakarta, Selasa malam.
Menurut Slamet Effendi, kedatangan Ketua PMI dalam menyelesaikan masalah tersebut sudah menunjuk kan etikad baik pemerintah indonesia dalam ikut serta mempererat kerukunan antarumat beragama di dunia termasuk di Myanmar.
“Kedatangan Pak Kalla di sana ini kita harapkan memberikan pembelajaran bagi warga Myanmar untuk menghargai pentingnya kerukunan antar umat beragama seperti di Indonesia,” katanya.
Sementara itu ketua DPP LDII Bidang Da’wah Chriswanto Santoso mengajak seluruh ulama di Indonesia untuk memberikan pemahaman agama yang lebih medalam kepada para santrinya agar kasus terorisme dapat ditekan dan dihilangkan.
“Kami bersama MUI akan terus menjalin komunkasi kepada seluruh Ulama agar dapat terus mengedepankan dakwah yang tidak mengedepankan kekerasan,” katanya.
Chriswanto menjelaskan meski demikian aparat keamanan diminta untuk kerja lebih ekstra dalam menditeksi segala bentuk gerakan terorisme secara dini agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban.
“Bayangkan jika yang menjadi korban itu menjadi tulang punggung keluarga mereka, apalagi mereka juga seorang muslim. Saya kira koordinasi antar-intelejen, dan peran serta masyarakat diperlukan guna mengatasi aksi ini,” jelasnya.
Chriswanto menambahkan, bentuk komunikasi yang efektif bisa dilakukan aparat keamanan dalam mencegah terorisme adalah dengan aktif memberikan pengertian dan pertemuan dengan tokoh-tokoh agama serta tokoh adat, tanpa harus menakut-nakuti.

HUKUM PERNIKAHAN LINTAS AGAMA



Hukum pernikahan beda agama, atau biasa juga dikenal dengan pernikahan lintas agama. Selalu menjadi polemik yang cukup kontroversial dalam masyarakat, khususnya negara yang memiliki berbagai macam penduduk dengan agama yang berbeda-beda.

Indonesia merupakan negara mayoritas muslim terbanyak di seluruh dunia, namun tetap saja sering muncul pertanyaan menyangkut perihal pernikahan. Bolehkah seorang muslim menikahi seorang yang non muslim jika boleh, bagaimana islam menyikapi hal tersebut?

Mari kita lihat dari dua sudut pandang pada hukum pernikahan berbeda agama ini terlebih dahulu. Pernikahan beda agama, dapat dibedakan menjadi dua berdasarkan pasangan yang menikah, yaitu:
seorang laki-laki muslim menikahi perempuan dan sebaliknya, seorang muslim perempuan yang menikahi seorang laki-laki yang non muslim, pembagian ini dilakukan karena hukum di antaranya masing-masing berbeda. Bagaimanakah hukumnya dalam islam?


Hukum seorang laki-laki muslim menikahi perempuan non muslim (beda agama)

Pernikahan seorang lelaki muslim menikahi seorang yang non muslim dapat diperbolehkan, tapi di sisi lain juga dilarang dalam islam, untuk itu terlebih dahulu sebaiknya kita memahami terlebih dahulu sudut pandang dari non muslim itu sendiri.

1. laki-laki yang menikah dengan perempuan ahli kitab (Agama Samawi), yang dimaksud agama samawi atau ahli kitab disini yaitu orang-orang (non muslim) yang telah diturunkan padanya kitab sebelum al quran. Dalam hal ini para ulama sepakat dengan agama Injil dan Taurat, begitu juga dengan nasrani dan yahudi yang sumbernya sama. Untuk hal seperti ini pernikahannya diperbolehkan dalam islam. Adapun dasar dari penetapan hukum pernikahan ini, yaitu mengacu pada al quran,  Surat Al Maidah(5):5,

“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barang siapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi.”

2. Lelaki muslim menikah dengan perempuan bukan ahli kitab. Yang dimaksud dengan non muslim yang bukan ahli kitab disini yaitu kebalikan dari agama samawi (langit), yaitu agama ardhiy (bumi). Agama Ardhiy (bumi), yaitu agama yang kitabnya bukan diturunkan dari Allah swt, melainkan dibuat di bumi oleh manusia itu sendiri. Untuk kasus yang seperti ini, maka diakatakan haram. Adapun dasar hukumnya yaitu al quran al Baqarah(2):222

“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.”

Perempuan muslim menikah dengan laki-laki non muslim.

Dari al quran al Baqarah(2):222 sudah jelas tertulis bahwa:

"...Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman..."

Pernikahan seorang muslim perempuan sudah menjadi hal mutlak diharamkan dalam islam, jika seorang perempuan tetap memaksakan diri untuk menikahi lelaki yang tidak segama dengannya, maka apapun yang mereka lakukan selama bersama sebagai suami istri dianggap sebagai perbuatan zina.

Kesimpulannya:
Seorang laki-laki muslim boleh menikahi perempuan yang bukan non muslim selama perempuan itu menganut agama samawi, apabila lelaki muslim menikahi perempuan non muslim yang bukan agama samawi, maka hukumnya haram.
Sedangkan bagi perempuan muslim diharamkan baginya untuk menikah dengan laki-laki yang tidak seiman.