Senin, 06 Mei 2013

APA ITU LDII. . . ?

LDII adalah organisasi masyarakat yang bergerak dalam bidang dakwah, LDII sama dengan organisasi masyarakat islam lainya, sepeti NU ,Muhammadiah dan menjalin kerjasama dengan berbagai pihak, baik dengan ormas islam, institusi pendidikan, mengadakan seminar-seminar/whorkshop, pelatihan dakwah, termasuk aku sendiri juga pernah mengikuti pelatihan dakwah di IAIN Sunan Ampel Surabaya, di isi oleh Prof.Dr.KH. Faishal Haq tentang dakwah dengan pendekatan fiqh , Ahmad Zahro tentang kontekstualisasi pemikiran hukum islam,Ilhamullah Sumarkan tentang aktualisasi dakwah dan kepemimpinan rasulullah saw, Sahid MH tentang Plralisme dalam konteks kebangsaaan, Syafiq A. Mughnni tentang peradaban islam dalan lintasan sejarah, Kh. Abdurahman Nafis, Lc, M.H.I tentang sekitar Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Prof.Dr. Moh. Ali Aziz M.Ag tentang retorika dakwah dan lain-lain yang berhubungan dengan dakwah.
penjelasan-fatwa-mui-pada-ldii
Fatwa MUI Pada LDII
Sumber hukukm warga LDII adalah Al-Quran dan Al-Hadist ijma dan Qiyas, contoh ijma penerapan adzan ketiga pada saat salat jum’аt yang awali pada zaman kekhalifahan Ustman bin Affan, contoh Qiyas zakat fitrah pada zaman rasulullah menggunakan kurma dan gandum, bagi kita di Indonesia beras di qiyaskan dengan gandum, karena sama-sama makanan pokok.
Adapun cara mengaji ldii menggunakan metode tradisional , yaitu guru mengajar murid secara langsung mengenai bacaan , makna dan keterangan ( untuk bacaan mengikuti ketentuan tajwid ). Dengan system mangkul yaitu mangkul adalah bahasa arab yang berasal dari kat naqola-yanqulu yang artinya adalah pindah. Maka ilmu yang di mangkuul adalah ilmu yang di pindahkan dari guru kepada muridnya. Dalam pelajaran tafsir , tafsir mangkul berarti mentafsirkan suatu ayat alquran dengan ayat alquran yang lainya, mentafsirkan alquran dengan alhadist atau mentafsirkan alquran dengan fatwa sahabat. Dalam ilmu hadist , mangkul berarti belajar hadist dari guru yang mempunyai sanad sampai kepada Nabi Muhammad SAW.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar