LDII adalah organisasi masyarakat
yang bergerak dalam bidang dakwah, LDII sama dengan organisasi
masyarakat islam lainya, sepeti NU ,Muhammadiah dan menjalin kerjasama
dengan berbagai pihak, baik dengan ormas islam, institusi pendidikan,
mengadakan seminar-seminar/whorkshop, pelatihan dakwah, termasuk aku
sendiri juga pernah mengikuti pelatihan dakwah di IAIN Sunan Ampel
Surabaya, di isi oleh Prof.Dr.KH. Faishal Haq tentang dakwah dengan
pendekatan fiqh , Ahmad Zahro tentang kontekstualisasi pemikiran hukum
islam,Ilhamullah Sumarkan tentang aktualisasi dakwah dan kepemimpinan
rasulullah saw, Sahid MH tentang Plralisme dalam konteks kebangsaaan,
Syafiq A. Mughnni tentang peradaban islam dalan lintasan sejarah, Kh.
Abdurahman Nafis, Lc, M.H.I tentang sekitar Fatwa Majelis Ulama
Indonesia, Prof.Dr. Moh. Ali Aziz M.Ag tentang retorika dakwah dan
lain-lain yang berhubungan dengan dakwah.
Sumber hukukm warga LDII adalah Al-Quran
dan Al-Hadist ijma dan Qiyas, contoh ijma penerapan adzan ketiga pada
saat salat jum’аt yang awali pada zaman kekhalifahan Ustman bin Affan,
contoh Qiyas zakat fitrah pada zaman rasulullah menggunakan kurma dan
gandum, bagi kita di Indonesia beras di qiyaskan dengan gandum, karena
sama-sama makanan pokok.
Adapun cara mengaji ldii menggunakan
metode tradisional , yaitu guru mengajar murid secara langsung mengenai
bacaan , makna dan keterangan ( untuk bacaan mengikuti ketentuan tajwid
). Dengan system mangkul yaitu mangkul adalah bahasa arab yang berasal
dari kat naqola-yanqulu yang artinya adalah pindah. Maka ilmu yang di
mangkuul adalah ilmu yang di pindahkan dari guru kepada muridnya. Dalam
pelajaran tafsir , tafsir mangkul berarti mentafsirkan suatu ayat
alquran dengan ayat alquran yang lainya, mentafsirkan alquran dengan
alhadist atau mentafsirkan alquran dengan fatwa sahabat. Dalam ilmu
hadist , mangkul berarti belajar hadist dari guru yang mempunyai sanad
sampai kepada Nabi Muhammad SAW.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar